"Ke 4 tersangka dan pemerkosa sudah berhasil kami amankan. Satu tersangka masih di bawah umur sedang diperiksa," ungkap AKBP Ahmad Yosef Gunawan, Kapolres Kediri saat gelar kasusnya kepada wartawan,
Para tersangka adalah Daniel (22), warga Desa Padangan, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri yang menjadi otak kejahatan ini.
Tiga tersangka lainnya, Andi (19) dan Yunus (19) serta Fd (15) masih pelajar SMP, ketiganya warga Desa/Kecamatan Pagu.
Dari 4 pelaku, hanya tiga yang memerkosa. Sedangkan tersangka Fd hanya terlibat perampasan sepeda motor dan HP milik korban.
Pelaku beraksi dengan modus menghentikan korban yang saat itu berboncengan dengan teman lelakinya di kawasan Monumen Simpang Lima Gumul, malam.
BAJINGAN - Para tersangka, sebagian adalah pelaku begal dan pemerkosa siswi SMP saat di markas Polres Kediri, |
Selanjutnya Daniel menarik Melati ke semak-semak sawah serta memperkosa secara bergiliran. Pelaku pertama Daniel, kemudian giliran Andi dan Yunus.
Setelah memperkosa korban, pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor
Honda Beat serta dua HP milik kedua korban. Selanjutnya kedua korban
ditinggal di pinggir areal persawahan.
Tersangka Daniel mengakui perbuatannya karena saat itu mabuk dan terpengaruh obat-obatan perangsang.
Tersangka memang berniat merampas sepeda motor dan HP korban. Namun saat beraksi pelaku juga memerkosa.
Sementara hasil penyelidikan polisi pelaku sudah beraksi beberapa kali. Uang hasil kejahatan digunakan berfoya-foya dan berjudi.
Hasil penggeledahan terhadap para tersangka diamankan barang bukti dua HP, dua sepeda motor milik pelaku dan korban serta dua senjata tajam yang digunakan saat beraksi.
Tersangka Daniel merupakan residivis karena pernah masuk tahanan kasus pengeroyokan. Sedangkan Andi pernah ditahan karena terlibat kasus pencurian.
PURWAKARTA
- Bejat, umpatan itu mungkin tepat dilayangkan terhadap seorang ayah di
Kampung Cigirang, Desa Cikeris, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta.
Pria berusia 44 tahun ini meniduri anak kandungnya selama enam tahun.
Tersangka Daniel mengakui perbuatannya karena saat itu mabuk dan terpengaruh obat-obatan perangsang.
Tersangka memang berniat merampas sepeda motor dan HP korban. Namun saat beraksi pelaku juga memerkosa.
Sementara hasil penyelidikan polisi pelaku sudah beraksi beberapa kali. Uang hasil kejahatan digunakan berfoya-foya dan berjudi.
Hasil penggeledahan terhadap para tersangka diamankan barang bukti dua HP, dua sepeda motor milik pelaku dan korban serta dua senjata tajam yang digunakan saat beraksi.
Tersangka Daniel merupakan residivis karena pernah masuk tahanan kasus pengeroyokan. Sedangkan Andi pernah ditahan karena terlibat kasus pencurian.
Perbuatan menjijikan pria yang diketahui berinisial MT (44) ini, dilakukan saat sang istri pergi merantau untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga di timur tengah sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW).
Saat sang istri yang diketahui berinisial NY (40) pulang ke tanah air dan ke kampung halamannya, dia mengaku sangat terkejut melihat putrinya yang kini telah berusia 20 tahun tampak murung dan tidak terlihat bahagia melihatnya.
Lebih jauh, NY melihat jiwa putrinya itu seperti orang yang terguncang. NY yang curiga lalu menanyakan apa yang terjadi kepada putrinya tersebut. Saat sang suami mengatakan putri sulungnya cantik dan punya tubuh bagus, dia makin curiga.
"Dari situ saya curiga. Dengan pelan-pelan saya tanyakan sendiri kepada putri sulung saya itu. Dan akhirnya dia mengaku sering ditiduri ayahnya," kata NY, saat ditemui wartawan, kemarin.
Yang lebih membuatnya terkejut adalah, saat sang putri menceritakan bahwa perbuatan itu telah dilakukan ayah kandungnya sejak tahun 2009 lalu, yakni sejak usianya masih 14 tahun dan kini telah 20 tahun.
Bagai tersambar geledek, NY langsung melaporkan suaminya tersebut ke Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Polres Purwakarta. Tidak lama kemudian, MT akhirnya ditangkap. Saat ditangkap, pelaku sempat dihajar massa.
Dalam keterangannya kepada polisi, MT mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku khilaf, karena ditinggalkan istrinya menjadi TKW. Dan akhirnya melampiaskan nafsu sexsualnya kepada anak kaduanya yang masih duduk di bangku SMP.
"Saya melakunnya di rumah, di kamar. Kadang malam kadang siang. Bagaimana inginnya saja. Ya, saya khilaf. Saya memang salah. Saya siap dihukum," terang MT, saat diperiksa di ruang Unit PPA Polres Purwakarta.
Dia juga mengaku, dalam melakukan aksinya kerap mengancam akan meninggalkan ibu kandungnya dan menikah lagi. Bahkan, jika hasratnya ditolak, dia tidak segan untuk menyiksa putrinya itu. Dengan perasaan berat itulah, korban diperkosa.
"Saya khilaf, karena saya kesepian setelah ditinggal istri di Arab. Saya ancam dan pukuli anak, saya kalau tidak mau," tambah tersangka MT.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Dadang Garnadi mengatakan, hingga kini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas di Mapolres Purwakarta.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Pelindungan Anak dan Pasal 46 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga.
"Pelaku terancam kurungan 15 tahun penjara," pungkasnya.
source: http://daerah.sindonews.com/read/1051770/21/gadis-ini-dipaksa-layani-nafsu-ayah-kandungnya-selama-6-tahun-1444381233PURWAKARTA - Bejat, umpatan itu mungkin tepat dilayangkan terhadap seorang ayah di Kampung Cigirang, Desa Cikeris, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta. Pria berusia 44 tahun ini meniduri anak kandungnya selama enam tahun.
Perbuatan menjijikan pria yang diketahui berinisial MT (44) ini, dilakukan saat sang istri pergi merantau untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga di timur tengah sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW).
Saat sang istri yang diketahui berinisial NY (40) pulang ke tanah air dan ke kampung halamannya, dia mengaku sangat terkejut melihat putrinya yang kini telah berusia 20 tahun tampak murung dan tidak terlihat bahagia melihatnya.
Lebih jauh, NY melihat jiwa putrinya itu seperti orang yang terguncang. NY yang curiga lalu menanyakan apa yang terjadi kepada putrinya tersebut. Saat sang suami mengatakan putri sulungnya cantik dan punya tubuh bagus, dia makin curiga.
"Dari situ saya curiga. Dengan pelan-pelan saya tanyakan sendiri kepada putri sulung saya itu. Dan akhirnya dia mengaku sering ditiduri ayahnya," kata NY, saat ditemui wartawan, kemarin.
Yang lebih membuatnya terkejut adalah, saat sang putri menceritakan bahwa perbuatan itu telah dilakukan ayah kandungnya sejak tahun 2009 lalu, yakni sejak usianya masih 14 tahun dan kini telah 20 tahun.
Bagai tersambar geledek, NY langsung melaporkan suaminya tersebut ke Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Polres Purwakarta. Tidak lama kemudian, MT akhirnya ditangkap. Saat ditangkap, pelaku sempat dihajar massa.
Dalam keterangannya kepada polisi, MT mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku khilaf, karena ditinggalkan istrinya menjadi TKW. Dan akhirnya melampiaskan nafsu sexsualnya kepada anak kaduanya yang masih duduk di bangku SMP.
"Saya melakunnya di rumah, di kamar. Kadang malam kadang siang. Bagaimana inginnya saja. Ya, saya khilaf. Saya memang salah. Saya siap dihukum," terang MT, saat diperiksa di ruang Unit PPA Polres Purwakarta.
Dia juga mengaku, dalam melakukan aksinya kerap mengancam akan meninggalkan ibu kandungnya dan menikah lagi. Bahkan, jika hasratnya ditolak, dia tidak segan untuk menyiksa putrinya itu. Dengan perasaan berat itulah, korban diperkosa.
"Saya khilaf, karena saya kesepian setelah ditinggal istri di Arab. Saya ancam dan pukuli anak, saya kalau tidak mau," tambah tersangka MT.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Dadang Garnadi mengatakan, hingga kini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas di Mapolres Purwakarta.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Pelindungan Anak dan Pasal 46 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga.
"Pelaku terancam kurungan 15 tahun penjara," pungkasnya.
source: http://daerah.sindonews.com/read/1051770/21/gadis-ini-dipaksa-layani-nafsu-ayah-kandungnya-selama-6-tahun-1444381233PURWAKARTA - Bejat, umpatan itu mungkin tepat dilayangkan terhadap seorang ayah di Kampung Cigirang, Desa Cikeris, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta. Pria berusia 44 tahun ini meniduri anak kandungnya selama enam tahun.
Perbuatan menjijikan pria yang diketahui berinisial MT (44) ini, dilakukan saat sang istri pergi merantau untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga di timur tengah sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW).
Saat sang istri yang diketahui berinisial NY (40) pulang ke tanah air dan ke kampung halamannya, dia mengaku sangat terkejut melihat putrinya yang kini telah berusia 20 tahun tampak murung dan tidak terlihat bahagia melihatnya.
Lebih jauh, NY melihat jiwa putrinya itu seperti orang yang terguncang. NY yang curiga lalu menanyakan apa yang terjadi kepada putrinya tersebut. Saat sang suami mengatakan putri sulungnya cantik dan punya tubuh bagus, dia makin curiga.
"Dari situ saya curiga. Dengan pelan-pelan saya tanyakan sendiri kepada putri sulung saya itu. Dan akhirnya dia mengaku sering ditiduri ayahnya," kata NY, saat ditemui wartawan, kemarin.
Yang lebih membuatnya terkejut adalah, saat sang putri menceritakan bahwa perbuatan itu telah dilakukan ayah kandungnya sejak tahun 2009 lalu, yakni sejak usianya masih 14 tahun dan kini telah 20 tahun.
Bagai tersambar geledek, NY langsung melaporkan suaminya tersebut ke Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Polres Purwakarta. Tidak lama kemudian, MT akhirnya ditangkap. Saat ditangkap, pelaku sempat dihajar massa.
Dalam keterangannya kepada polisi, MT mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku khilaf, karena ditinggalkan istrinya menjadi TKW. Dan akhirnya melampiaskan nafsu sexsualnya kepada anak kaduanya yang masih duduk di bangku SMP.
"Saya melakunnya di rumah, di kamar. Kadang malam kadang siang. Bagaimana inginnya saja. Ya, saya khilaf. Saya memang salah. Saya siap dihukum," terang MT, saat diperiksa di ruang Unit PPA Polres Purwakarta.
Dia juga mengaku, dalam melakukan aksinya kerap mengancam akan meninggalkan ibu kandungnya dan menikah lagi. Bahkan, jika hasratnya ditolak, dia tidak segan untuk menyiksa putrinya itu. Dengan perasaan berat itulah, korban diperkosa.
"Saya khilaf, karena saya kesepian setelah ditinggal istri di Arab. Saya ancam dan pukuli anak, saya kalau tidak mau," tambah tersangka MT.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Dadang Garnadi mengatakan, hingga kini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas di Mapolres Purwakarta.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Pelindungan Anak dan Pasal 46 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga.
"Pelaku terancam kurungan 15 tahun penjara," pungkasnya.
source: http://daerah.sindonews.com/read/1051770/21/gadis-ini-dipaksa-layani-nafsu-ayah-kandungnya-selama-6-tahun-1444381233PURWAKARTA - Bejat, umpatan itu mungkin tepat dilayangkan terhadap seorang ayah di Kampung Cigirang, Desa Cikeris, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta. Pria berusia 44 tahun ini meniduri anak kandungnya selama enam tahun.
Perbuatan menjijikan pria yang diketahui berinisial MT (44) ini, dilakukan saat sang istri pergi merantau untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga di timur tengah sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW).
Saat sang istri yang diketahui berinisial NY (40) pulang ke tanah air dan ke kampung halamannya, dia mengaku sangat terkejut melihat putrinya yang kini telah berusia 20 tahun tampak murung dan tidak terlihat bahagia melihatnya.
Lebih jauh, NY melihat jiwa putrinya itu seperti orang yang terguncang. NY yang curiga lalu menanyakan apa yang terjadi kepada putrinya tersebut. Saat sang suami mengatakan putri sulungnya cantik dan punya tubuh bagus, dia makin curiga.
"Dari situ saya curiga. Dengan pelan-pelan saya tanyakan sendiri kepada putri sulung saya itu. Dan akhirnya dia mengaku sering ditiduri ayahnya," kata NY, saat ditemui wartawan, kemarin.
Yang lebih membuatnya terkejut adalah, saat sang putri menceritakan bahwa perbuatan itu telah dilakukan ayah kandungnya sejak tahun 2009 lalu, yakni sejak usianya masih 14 tahun dan kini telah 20 tahun.
Bagai tersambar geledek, NY langsung melaporkan suaminya tersebut ke Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Polres Purwakarta. Tidak lama kemudian, MT akhirnya ditangkap. Saat ditangkap, pelaku sempat dihajar massa.
Dalam keterangannya kepada polisi, MT mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku khilaf, karena ditinggalkan istrinya menjadi TKW. Dan akhirnya melampiaskan nafsu sexsualnya kepada anak kaduanya yang masih duduk di bangku SMP.
"Saya melakunnya di rumah, di kamar. Kadang malam kadang siang. Bagaimana inginnya saja. Ya, saya khilaf. Saya memang salah. Saya siap dihukum," terang MT, saat diperiksa di ruang Unit PPA Polres Purwakarta.
Dia juga mengaku, dalam melakukan aksinya kerap mengancam akan meninggalkan ibu kandungnya dan menikah lagi. Bahkan, jika hasratnya ditolak, dia tidak segan untuk menyiksa putrinya itu. Dengan perasaan berat itulah, korban diperkosa.
"Saya khilaf, karena saya kesepian setelah ditinggal istri di Arab. Saya ancam dan pukuli anak, saya kalau tidak mau," tambah tersangka MT.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Dadang Garnadi mengatakan, hingga kini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas di Mapolres Purwakarta.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Pelindungan Anak dan Pasal 46 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga.
"Pelaku terancam kurungan 15 tahun penjara," pungkasnya.
source: http://daerah.sindonews.com/read/1051770/21/gadis-ini-dipaksa-layani-nafsu-ayah-kandungnya-selama-6-tahun-1444381233
Tidak ada komentar:
Posting Komentar